Mimbarjurnalis.com- Tanjungpinang, Komitmen Polresta Tanjungpinang dalam rangka mendukung dan mensukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya pengungkapan kasus Narkoba.
Selama periode Oktober 2024 s/d November 2024 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah melakukan ungkap kasus narkoba sebanyak 8 tersangka dengan Total barang bukti yang diamankan berupa 105,35 gram sabu dan 2.079 butir ekstasi, Senin (25/11/2025). (Maman)