PNS Zaman Sekarang Akan Diterapkan Single Salary, Simak Penjelasannya!

Mimbarjurnalis.com – Kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri dan PNS akan meningkat sejalan dengan penerapan single salary atau gaji tunggal.

Gaji tunggal ini akan segera mengubah skema tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri dan PNS.

Dengan aturan ini, maka sejumlah tunjangan ASN akan dihapuskan dan digantikan dengan skema lainnya. Pemerintah akan merinci kebijakan ini dalam peraturan pemerintah (PP) yang tengah dirancang.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan RPP yang tengah dirancang akan memuat konsep tunjangan yang diubah menjadi insentif dan bonus. RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN

“Nanti kita dengan insentif 3 bulanan dan ada bonus tahunan, dan untuk gaji prinsipnya apa yang sudah bapak ibu terima saat ini dijaga tidak berkurang ke depan,” ujar Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, dikutip Rabu (8/11/2023).

Menurut Yudi, insentif dan bonus ini akan menjadi bagian dari motivational rewards. Penghitungan besaran bonus dan insentif ini didasarkan atas skema single salary dan jumlahnya tidak akan lebih dari gaji pokok.

Besarannya mencakup porsi remuneration mix sebesar 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif dan bonus), 25% benefit, serta 5% untuk biaya pendidikan.

Yudi menegaskan single salary tidak akan membuat penghasilan ASN turun. Dia membantah isu yang beredar tersebut.

“Saya ingin meluruskan kalau ada isu-isu bahwa dengan konsep single salary atau total reward ini akan membuat penghasilan ASN turun, sekali lagi tidak. Justru kita ingin memperbaiki skema pemberian insentifnya,” ujar Yudi.

Adapun, insentif ini diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN itu bekerja. Kemudian, bundelan ini akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran yang diterima tiap unit dalam satu instansi pun akan berbeda-beda tergantung hasil kinerja unitnya.

“Jadi tujuan bapak ibu satu menangkan kinerja unit bapak ibu, apapun jabatan bapak ibu, jadi kita basisnya benar-benar kinerja, kinerja unit kita. Yang akan membagi insentif atau bonus pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada rupiahnya dulu di sini,” kata Yudi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan PNS tetap mendapatkan benefit lainnya sebagai tambahan penghasilan, yakni tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial, dan tunjangan individu yang terdiri dari tunjangan kemahalan maupun tunjangan hari raya (THR). Lalu, ada jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.