Mimbarjurnalis.com, Bintan – Diduga SPBU di Jl. Tanjungpinang Uban Km. 16, Sel., Kec. Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Menindak Lanjuti keluhan warga terkait sulit nya mendapatkan bahan bakar minyak BBM bersubsidi di wilayah sekitar jl. pinang uban km. 16 Toapaya Sel, Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, awak media mencoba melakukan investigasi adanya dugaan praktik penimbunan BBM Bahan Bakar Minyak, Jenis “Pertalite”, Solar yang dilakukan oknum yang bekerja sama dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di jl. pinang uban km. 16 Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Jum’at, (31/03/2023)
Awak media merasa janggal adanya aktifitas “Gerombolan/rombongan sepeda motor thunder “, yang keluar masuk SPBU lebih dari 5 kali mengisi BBM Subsidi jenis pertalit e yang dilakukan di SPBU tersebut.
setelah pengisian ke 5 awak
media membuntuti dan konfirmasi ke pemilik motor yang sedang ngetap BBM di samping rumah warga. awak media bertanya.”Bang tadi ngisi berapa kali ..??”,lalu dijawab,”Baru 5 kali bang”.
Lalu awak media bertanya lagi ,”Emannya ngisi BBM gini dan di tab sebayak gini boleh ya bang ? Dijawab,”Sebenarnya tidak boleh bang, tapi gimana lagi..yang laku di jual ya jenis pertalite ini,” jawabnya lagi .
Awak media bertanya lagi”,Bang beli BBM subsidi gini tidak pakek rekom dari Kabupaten Bintan ya…?,”dijawab,” tidak bang!”,Masaq ngetap gini dengan jumlah 10 jerigen aja pakek rekom,?”, tanya nya balik.
Dengan adanya kejadian ini semoga APH aparat penegak hukum. setempat segera menindak lanjuti terkait pemain BBM Subsidi jenis pertalite ini, yang saat ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab dan di tindak tegas terkait penimbunan BBM pertalite yang memakai motor yang dilakukannya sangat sering setiap harinya dengan kapasitas yang luar biasa ini.
Sungguh disayangkan Kenapa masih banyak Mafia BBM bersubsidi yang masih berani beraktifitas yang seharusnya di tindak tegas para Mafia BBM oleh APH yang berwenang.
Sudah banyak keluhan dari masyarakat BBM naik, Namun Tetap saja tidak bisa menikmati BBM subsidi dari pemerintah dan suasta, kejadian ini patut untuk Acuan pemerintah agar bisa menindak tegas kepada para Mafia BBM bersubsidi
para oknum mafia BBM ini ada dugaan bermain dengan Operator, pihak pengelolah suasta maupun pemerintah, SPBU dan ada dugaan juga di lindungi oleh oknum APH sehingga banyak merugikan masyarakat dan juga merugikan Negara.
Seperti diketahui siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi diantaranya UU migas 22 tahun 2001 dan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan dan pasal 56 KUHP, “Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
PP 191 tahun 2014 maupun PP 69 tahun 2021 merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.
Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM bersubsidi jenis pertalit dan solar Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk Mafia BBM. (Tim)