Mimbarjurnalis.com, Bintan (22/04) – Sebanyak 360 warga binaan beragama Islam yg menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang terima Remisi Khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/04/2023).
Warga binaan tersebut sebelumnya telah diusulkan utk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia melalui Ditjenpas bagi warga binaan yg memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat & Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yg mendapatkan Remisi Khusus. Usai penyerahan kemudian dilanjutkan dgn pembacaan Sambutan Menkumham RI oleh Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang.
“Berbagai persyaratan yg harus dipenuhi untuk memperoleh remisi tersebut diataranya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 1 tahun terakhir & mengikuti program pembinaan yg diselenggarakan oleh Lapas baik kemandirian & kerohanian” ujar Maman.
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dihuni oleh 490 orang per tanggal 22 April 2023. Dari jumlah itu, 360 orang Warga Binaan yang beragama Islam memenuhi syarat utk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
Degan rincian RK-I diberikan kpd 19 org mendapat remisi 15 hari, 251 org mendapat remisi 1 bulan, 62 org mendapat remisi 1 bulan 15 hari & 27 org mendapat remisi sebanyak 2 bulan serta RK-II diberikan kepada 1 org yg langsung habis masa pidananya tetapi harus menjalani kurungan selama 1 bulan terlebih dahulu dikarenakan belum membayar denda hingga hari ini.