Mimbarjurnalis.co|Kota Batam mirip dengan kapal pesiar hotel pasific palace di kota batam beradanya di jalan duyung kec. batu ampar jodoh kota batam kepri, tidak jauh dari Wilayah Polsek Batu Ampar, diduga aktivitas di hotel pasific Palace menyediakan arena gelanggang permainan (Galper) diduga hanya modus, perjudian 303 hasil investigasi wartawan di lapangan.
“Kota Batam menjadi surgawi para pelancong baik dari dalam negeri ataupun luar negeri”
Seperti di lokasi hotel pacific please batam, setiap bulan bagi-bagi kue yang membagikan humas diduga isunya, humas berprofesi wartawan yang berinisial (GDS) perjudian 303 jenis mesin jackpot.
Namun, publik menilai bahwa wartawan yang baik akan tetap menjunjung tinggi keprofesionalitas diri dalam bekerja serta menjaga nama baik perusahaan medianya sendiri tanpa melakukan tindakan yang sudah melawan hukum.
“Semoga itu tidak benar dan hanya isu, wartawan yang ada di Kepri ini baik dan tidak melanggar hukum maupun kode etik jurnalistik, hanya saja oknumnya,” tegas wartawan senior di Kepri itu.
Hasil investigasi yang dilakukan wartawan ini sudah berulang kalinya, kawasan Hotel Pasific dengan sangat mudah mendapatkan akses tenpat beroperasinya praktik perjudian dengan modus jenis permainan seperti gelper, dan juga sijie.”
Menurut salah seorang narasumber inisial Aj nama panggilan arabnya sehari-hari di pasar jodoh yang tak jauh dari hotel Pasific Palace, memberikan keterangan kepada wartawan media online ini sudah banyak berita soal mesin jackpot tapi tidak di gubris oleh pihak APH dan pemerintah kota Batam, ia juga memberikan keterangan, sudah berulang kali di razia oleh APH dan di angkat/disita mesin-mesin jackpot, tapi kok masih tetap juga ada yang beroperasi ya bang.
“Terkait permasalahan Judi 303 modus Gelper, masyarakat maupun jurnalis memiliki hak untuk mengontrol wilayahnya masing – masing demi terciptanya lingkungan yang sehat.(**)
Abstract
Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan.
UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan adanya sanksi pidana yang diperberat dalam Pasal 2 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini, maka seharusnya seluruh pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dan juga diterapkan Pasal 303 bis dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Hal ini dilakukan mengingat akibat dari permainan judi tersebut sangat merusak hidup dan penghidupan manusia pada saat ini dan masa yang akan datang.
Sedikitnya pelaku tindak pidana perjudian yang dikenakan hukuman Pasal 303 Bis juga sangat berpengaruh pada peredaran judi itu sendiri.
Banyak faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana judi tidak dipidana salah satu alasannya adalah karena tindak pidana perjudian adalah tindak pidana ringan.
Pemerintah disini harus memikirkan solusi yang lain untuk menanggulangi tindak pidana perjudian yaitu dengan adanya restoraktif justise, yaitu dimungkinkannya hukuman atau sanksi lain bagi para pelaku tindak pidana perjudian seperti denda dan sanksi sosial.