Mimbarjurnalis.com|Tanjungpinang – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melalui jajaran Adminstrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata, Kamis (27/7/2023).
Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan.
Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib (Peltatib), Rio Guntur mengatakan bahwa perawatan dan pemeliharaan senjata dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi senjata tetap baik.
Perawatan dan pemeliharaan senjata merupakan keharusan untuk menunjang keamanan di dalam Lapas.
“Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial didalam Lapas,” ujarnya.
Dalam kegiatan pemeliharaan tersebut Kasubsi Peltatib ditemani oleh dua orang staf.
Perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senjata, dilanjutkan dengan membongkar senjata untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen.
Hal ini secara teliti dilakukan agar seluruh bagian dari senjata tidak luput dari pengecekan.
Senjata api merupakan Barang Milik Negara BMN yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.