Mimbarjurnalis.com- Bintan (11/10), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang melakukan pemindahan sebanyak 4 (empat) orang Warga Binaan (WB) ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Jumat (11/10/2024).
Kegiatan ini dilakukan secara teratur sesuai SOP yang berlaku dan dikawal langsung oleh petugas yang dipimpin oleh Kasubsi Keamanan Yogi Herliansyah untuk pengawalan terhadap 4 orang Warga Binaan tersebut.
Sebelum dipindahkan keempat orang Warga Binaan ini terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik apakah mereka dalam keadaan sehat atau tidak, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas administrasi dalam proses pemindahan Warga Binaan maupun terhadap berkas-berkas yang akan dibutuhkan nantinya dan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, kemudian dilakukan serah terima berkas dan warga binaan.
Pemindahan ini sejalan dengan upaya pencegahan gangguan kamtib (keamanan dan ketertiban) dan Over kapasitas di dalam Lapas.
Dengan adanya pelaksanaan pemindahan ini, diharapkan tidak ada kendala dalam berjalannya program pembinaan di Lapas serta dapat mengurangi jumlah warga binaan dalam kamar hunian di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. (Maman)