Mimbarjurnalis.com- Tanjungpinang, menerima sebanyak 16 orang warga Binaan yang dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Batam. Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan yang ketat sesuai dengan SOP dari petugas Lapas Kelas IIA Batam dibantu oleh tim Kepolisian, Rabu (06/11/2024).
Adapun pemindahan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban akibat over kapasitas di Lapas/Rutan.
Dalam proses pemindahan ini dilaksanakan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan warga binaan oleh staf KPLP, serta dilaksanakan pemeriksaan pemberkasan oleh staf registrasi.
Bersamaan hal tersebut, Perawat Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mengecek kondisi kesehatan para warga binaan guna memastikan dalam keadaan sehat serta terhindar penyakit lainnya.
Untuk selanjutnya seluruh warga binaan tersebut kemudian ditempatkan di kamar blok khusus sebelum nantinya dapat membaur bersama warga binaan lainnya.
Petugas keamanan memberitahu mengenai tata tertib yang harus dipatuhi oleh warga binaan saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. (Maman)