KPK Periksa Komisaris Pertamina Periode 2013-2014

Mimbarjurnalis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT. Pertamina periode 2013-2014, A. Edy Hermantoro. Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas cair tahun 2011-2021 dengan tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA).

“Hari ini (27/10/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan  pemeriksaan saksi A. Edy Hermantoro,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (27/10/2023).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati. Nicke dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka KA. Sementara itu, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) periode 2011-2021 dengan Tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias KA.

“Tiga saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK atas nama Hari Karyuliarto (DIREKTUR GAS PT Pertamina (Persero), Nurdin Zainal (KOMISARIS), dan Arief Basuki (Managing Director PPT ET Singapura (2015 – 2021),” tutur Ali.

Perkara itu dimulai sekitar 2012, di mana PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan  liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia. sumber:infopublik