Mimbarjurnalis.com – Tanjungpinang Khairil Mirza Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, meminta kepada seluruh masyarakat agar menggunakan aplikasi M-Paspor, dalam pengurusan dokumen paspor. Kamis, (03/08/2023)
Aplikasi M-Paspor ini, warga bisa terhindar dari percaloan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza.
Menjelaskan, melalui M-Paspor ini, masyarakat bisa mendaftar, dan semua proses registrasi sudah tersedia dalam aplikasi tersebut.
Semenjak adanya aplikasi M-Paspor ini, tidak ada lagi percaloan dokumen paspor di Imigrasi Tanjungpinang.
Kehadiran M-Paspor ini sangat efektif Karena bisa menghilangkan calo,” kata Khairil Mirza, Menurutnya melalui M-Paspor, pemohon bisa melakukan pengisian formulir dan memasukkan data pribadi, sesuai dengan data asli yang dimiliki pemohon.
Pada aplikasi itu juga, akan tertera jadwal dan sistem pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank, atau loket yang telah ditunjuk.
Aplikasi itu sangat transparan serta sudah jelas, sehingga masyarakat dengan mudah melalukan registrasi tanpa melalui perantara, sebutnya.
Jika sudah mendaftar dan membayar, maka masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk melakukan perekaman foto
Pelayanan di Imigrasi Tanjungpinang sekarang ini sudah dibuat senyaman mungkin, dan tersusun prosedur yang harus dilalui. Mulai pemeriksaan berkas hingga perekaman foto,” tuturnya
Mengingatkan kepada masyarakat yang belum paham menggunakan aplikasi M-Paspor atau yang tidak memiliki smartphone, bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Red:Yudi Armanda