Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap Dan/Atau Gratifikasi Dalam Penanganan Perkara Ronal Tannur

Mimbarjurnalis.com- Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 28 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, berinisial:

  1. SJJB selaku pihak swasta.
  2. SC selaku kerabat Tersangka LR.
  3. SA selaku Adik Ipar Tersangka LR.
  4. DR selaku Adik Tersangka LR.

Adapun keempat orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Maman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *