Kegiatan Penertiban Juru Parkir Liar dan Edukasi Stiker Berlangganan Parkir di Kota Batam

MimbarJurnalis.com, Batam – Dinas Perhubungan Kota Batam (Dishub), bekerja sama dengan TNI dan POLRI, melaksanakan kegiatan penertiban terhadap juru parkir liar di beberapa lokasi di daerah Batu Aji dan Sekupang. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2024, mulai pukul 14.00 WIB ini bertujuan untuk menertibkan para juru parkir yang tidak resmi serta memberikan edukasi mengenai penggunaan stiker berlangganan parkir kota Batam.

Adapun Lokasi Penertiban, Operasi penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi yang diduga banyak terdapat juru parkir ilegal, yaitu:

1. Pasar Kaget Trans Barelang Tembesi

2. Aviari Batu Aji

3. Sop Tulang Cirebon Sei Harapan

4. Morning Bakery Tiban

5. Tiban Gajah Mada

6. Tiban Centre

7. Top 100 Tiban Vivo

Penertiban Penertiban berlangsung dengan kondusif dan tertib hingga selesai. Dalam operasi ini, sebanyak delapan orang juru parkir ilegal terjaring razia. Mereka selanjutnya akan diproses dan dibina untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dishub berkomitmen untuk memastikan semua juru parkir di Kota Batam beroperasi secara legal dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Salah satu yang dilakukan dishub adalah Edukasi Stiker Berlangganan Parkir

Selain penertiban, Dishub juga memberikan edukasi mengenai penggunaan stiker berlangganan parkir kepada masyarakat. Stiker ini dirancang untuk mempermudah dan menertibkan sistem parkir di Kota Batam, serta memastikan bahwa pengguna parkir membayar tarif yang telah ditetapkan secara transparan dan resmi.

Dalam sosialisasi ini, Dishub menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung program ini dengan menggunakan jasa parkir yang resmi dan terdaftar. Penggunaan stiker berlangganan parkir juga diharapkan dapat mengurangi keberadaan juru parkir liar yang sering kali tidak terkontrol dan merugikan masyarakat.

Komitmen Penertiban Berkelanjutan

Dishub Kota Batam bersama dengan TNI dan POLRI berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara berkala guna menciptakan lingkungan parkir yang tertib dan aman bagi warga Batam. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan melaporkan keberadaan juru parkir liar dan menggunakan fasilitas parkir yang resmi.

Penertiban dan edukasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum. Diharapkan, melalui kegiatan ini, tata kelola parkir di Kota Batam dapat semakin baik dan teratur. (Red)