Dukung Perintah Harian MENIMIPAS, Rutan Kelas I Tanjungpinang Pindahkan 20 Warga Binaan Ke Lapas Batam

Mimbarjurnalis.com- Tanjungpinang,  Sebanyak 20 (dua puluh) warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang dengan beragam kasus hukum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Jumat pagi (01/11).

Proses pemindahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tanjungpinang, Yan Patmos.

Pemindahan warga binaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi kelengkapan administrasi.

Seluruh warga binaan yang akan dipindahkan dikumpulkan di Aula I Blok Bintan untuk briefing terakhir.

Dalam arahannya, Kepala Rutan Yan Patmos menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya mendukung perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk menjaga kelancaran fungsi pemasyarakatan mulai dari pelayanan, pembinaan, hingga perawatan warga binaan dengan baik.

“Saya pernah bertugas di Lapas Batam sebagai Kepala Pengamanan.

Jadi, saya tahu kondisi di sana dan diharapkan bapak-bapak dapat mengikuti seluruh program pembinaan yang ada dengan baik.

Di sana juga terdapat fasilitas pabrik roti yang dapat menjadi sarana pengembangan keterampilan,” ujar Yan Patmos kepada warga binaan yang akan dipindahkan.

Setelah pengarahan selesai, 20 warga binaan tersebut diberangkatkan menuju Pelabuhan Roro Bulang Linggi, Tanjungpinang, menggunakan dua kendaraan, yakni mobil transportasi khusus (transpas) dan minibus Elf. Sepanjang perjalanan, mereka mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian serta petugas pengamanan rutan demi menjaga kelancaran dan keamanan proses pemindahan.  (Maman)