Mimbarjurnalis.com- Batam, Ditpolairud Polda Kepri berhasil bebaskan Empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang sempat diamankan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG) pada 3 Oktober 2024
Nelayan-nelayan tersebut sebelumnya ditahan karena masuk ke perairan Singapura secara ilegal saat sedang menarik bubu ikan di wilayah Eastern Holding Anchorage. Jumat (4/10/2024).
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa insiden ini bermula pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Komandan Kapal Patroli XXXI-1007 Ditpolairud, Bripka Apriadi Simatupang, menerima informasi dari grup WhatsApp tokoh masyarakat pesisir Kepri terkait penangkapan empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang telah memasuki perairan Singapura.
Keempat nelayan tersebut ditahan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG) di wilayah Eastern Holding Anchorage, Singapura.
“Mereka ditangkap oleh PCG karena dianggap melanggar ketentuan imigrasi Singapura.
Setelah itu, keempat nelayan dibawa ke kantor Coast Guard Singapura untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Setelah mendengar informasi ini, Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan koordinasi dengan PCG dan KBRI di Singapura.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Call Center PCG Singapura, dan mereka membenarkan penahanan tersebut. Sementara itu, Dirpolairud juga menjalin komunikasi dengan Atase Polri di Singapura, Kombes. Pol. Indra Siregar, untuk memastikan penanganan nelayan Batam yang diamankan itu,” tambahnya.
Menurut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., proses hukum di Singapura berjalan dengan baik, dan setelah beberapa kali komunikasi antara KBRI Singapura dan otoritas setempat, keempat nelayan tersebut dibebaskan pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 12.40 WIB.
“PCG menyampaikan bahwa nelayan tersebut diizinkan kembali ke Indonesia setelah menandatangani surat peringatan di Kantor Polisi Singapura, dan mereka diantar hingga batas perairan internasional,” lanjutnya.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim Patroli Ditpolairud yang dipimpin oleh Kasubdit Patroliairud Kompol Salahudin S.I.K., tiba di Pulau Jaloh untuk memastikan bahwa para nelayan telah tiba dengan selamat.
“Kami memastikan langsung kondisi mereka. Alhamdulillah, semua nelayan dalam keadaan sehat dan selamat,” pungkas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kemudian, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menyampaikan bahwa proses ini berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara Polda Kepri, KBRI Singapura, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menghimbau kepada seluruh nelayan, khususnya yang berada di wilayah perbatasan, agar selalu memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan aktivitas di laut.
“Kami mengingatkan kepada seluruh nelayan agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan perairan internasional. Memasuki wilayah negara lain tanpa izin dapat berisiko besar, termasuk penahanan seperti yang terjadi dalam kasus ini.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan alat navigasi dan batas-batas negara guna menghindari pelanggaran hukum,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Ia juga mengimbau nelayan untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian atau pihak berwenang setempat, terutama jika ada keraguan mengenai wilayah perairan yang akan mereka lalui, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (MM)