Diduga Proyek Siluman Jadi Sorotan Tanpa Papan Proyek, Pembangunan Gorong-gorong di Jl. Brigjen Katamso, Gg. Meranti Tj. Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang

Mimbarjurnalis.com, Tanjungpinang|Proyek pembuatan gorong-gorong Jl. Brigjen Katamso, Gg. Meranti Tj. Pinang Timur, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Sekilas tak ada yang aneh, secara kasat mata aktifitas Tanpa Papan Proyek. Selasa, (25/07/2023)

Namun, dalam proses pengerjaan hingga selesai, masyarakat tidak mengetahui bersumber dari mana biaya pembuatan gorong-gorong tersebut. Apakah dari Dana APBD, atau dari dana APBN ..?

Lalu berapa besaran anggaran yang digelontorkan (dikeluarkan) dan berapa volume gorong-gorong tersebut, sampai saat ini jadi pertanyaan atau diduga proyek ‘siluman’. Pasalnya, dari keterangan pengas di lapangan hanya menjawab “nnti kami pasang bang,”

Pembangunan gorong-gorong tersebut, masyarakat sekitar maupun pengguna jalan tidak menemukan atau melihat papan informasi proyek di lokasi pembangunan dan sekitarnya.

Hal ini dikeluhkan dari beberapa orang warga ke Awak Media Berita Online Nasional Mimbarjurnalis.com pada hari Selasa (25/07/2023) menelusuri keluhan masyarakat tersebut. di lokasi dan sekitar pembangunan gorong-gorong memang tidak ditemui papan informasi proyek.

“Kalau ada apa-apa dengan proyek ini, kami mau mengadu pada siapa pak. . ? Dan kami tidak tahu berapa jumlah uang yang dihabiskan pemerintah untuk pembuatan gorong-gorong ini.

Karena tidak ada papan proyek sebagai wadah informasi ke warga,” ujar salah seorang warga yang berinisial SH saat ditanya terkait papan proyek di kediamannya yang tak jauh dari lokasi, memang tidak ada sama sekali papan proyek, namun aktifitas tetap berjalan “bang”. Lanjutnya, sebagai masyarakat jelas kami ingin pihak pengelola atau kontraktor bisa transparan dalam pengerjaan gorong-gorong ini. Karena dana yang digunakan ini dari masyarakat.

Kalau papan informasi proyek tidak ada, inikan bisa diduga ada ke tidak beresan. bagaimana kita sebagai masyarakat mau mengontrol pekerjaan mereka.

Padahal Pemerintah selalu menggaungkan, keberhasilan suatu pembangunan di daerah, salah satunya adalah peran serta masyarakat dalam mengawasi pekerjaan di daerah tersebut,” jelas

Harapan kami orang Kampung agar pihak yang berkompeten dapat memberikan sanksi tegas bagi rekanan mereka yang membandel, karena kalau tidak, kami curiga kalau program pembangunan ini justru merupakan jadi ajang bancakan, antara rekanan dan semua yang terlibat didalamnya, dan UU KIP seolah tidak berlaku, dan sama sekali tidak diindahkan,” pungkas SH

Hal yang sama diutarakan IN (40), seorang pengendara, saat melintas di jalan tersebut, juga tidak ada melihat adanya papan informasi pengerjaan proyek. “Proyek gorong- gorong memang tidak ada papan informasi. Padahal ini kan jalan milik pemerintah jalan akses penghubung

Pekerjaan seperti ini terkesan kucing kucingan, karena tidak jelas siapa pemilik pekerjaan tersebut. Seolah dikerjakan siluman,” ungkapnya sambil tertawa.

Perlu diketahui, pemasangan plang (papan-red) merupakan amanat dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14/2008 dan Perpres No.54/2010 dan No.70/2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana plang proyek tersebut akan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. (em)