Salah satu pegawai Diskominfo Kepri yang biasa menangani berkas perusahaan media, Ifan, menyampaikan bahwa tidak ada lagi pembayaran untuk publikasi kerja sama media karena ada rasionalisasi anggaran dari BKAD.
“Sudah tidak ada lagi pembayaran. Karena, ada rasionalisasi anggaran dari BKAD Provinsi Kepri,” tulis Ifan melalui Chat WA, Senin (21/10) dikutip dari Inforakyat.
Sebagaimana diketahui, bahwa Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada awal tahun 2024 telah mengalokasikan anggaran publikasi media dengan pos atau paket Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan sebesar Rp11 miliar lebih dengan uraian Banner, Galery Poto, Advetorial, Dialog, Talk Show dan lainnya di Media Online, Media Cetak, Media TV dan Radio yang terverifikasi Dewan Pers.
Tujuannya menyebarluaskan program-program pemerintah Provinsi Kepri untuk diketahui masyarakat luas. Namun faktanya, anggaran jumbo yang diperuntukkan untuk perusahaan media ini diduga tidak tepat sasaran pendistribusiannya oleh Diskominfo Kepri alias disunat.
Gonjang ganjing atau pun isu miring dalam penggunaan anggaran publikasi media ini memang sudah tak asing di kalangan pekerja pers. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi media diduga sering terjadi dan kuat dugaan diselewengkan oleh oknum pejabat di Diskominfo Kepri.
Terbaru, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepri diinformasikan telah mengetahui informasi dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi media di Diskominfo Kepri yang anggarannya sangat fantastis Rp11 miliar lebih.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang menjawab upaya konfirmasi media beberapa hari lalu.
“Soal adanya dugaan penyelewengan dana publikasi di Diskominfo Kepri itu kita tahu-nya dari media sosial, kan viral. Itu kita akan dalami, bukan Dumas tapi informasi di medsos. Kita pasti dalami itu, nanti ke kantor saja,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Purbowo. (Maman)