Mimbarjurnalis.com, Tanjungpianang – Sebanyak 22 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima remisi khusus hariWaisak tahun ini. Minggu, (11/06/2023).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, dari 22 orang narapidana yang menerima remisi hari waisak, ada 19 orang menerima remisi 1 bulan, dan 3 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
“Total keseluruhan WBP beragama Buddha yang menerima remisi sebanyak 22 orang,” terangnya.
Edi Mulyono menjelaskan, pemberian remisi hari Waisak ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-879.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana.
Puluhan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi ini merupakan napi yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima remisi.
Umat Budha Batam Rayakan Waisak di Vihara Budhi Bhakti, Sejumlah WNA Ikut Beribadah
Edi Mulyono berharap remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
“Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas,” tutupnya.
Remisi Hari Waisak Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang
warga binaan pemasyarakatan