Begini Respon Hotman Paris Mengenai Kasus Kopi Sianida

Mimbarjurnalis.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menggeluti kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso. Seperti yang diketahui Jessica Wongso harus mendekam selama 20 tahun di penjara. Hal itu lantaran Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sahabatnya sendiri yakni Wayan Mirna Salihin.

Namun belakangan ini kasus kopi sianida tersebut menjadi perbincangan publik kembali. Usai film dokumenter yang ditayangkan oleh Netflix yang tertajuk Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso.

Pemilik instagram Hotman Paris yang ditayangkan pada Selasa (10/10/2023) membuat pernyataan yang menegangkan. Dalam unggahannya, Hotman terlihat menunjukkan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).

Hotman mengomentari putusan hakim yang dijatuhkan pada Jessica Wongso. Hotman mengatakan bahwa putusan hakim tersebut melanggar undang-undang.

Menurut Hotman, vonis tersebut diambil bukan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Melainkan berdasarkan bukti tidak langsung. Pengacara kondang tanah air itu tegas menyatakan bahwa Pasal 183 KUHAP jelas-jelas dilanggar dalam vonis Jessica Wongso.

Hal itu lantaran tidak ada bukti video bahwa Jessica memasukkan sianida ke dalam minuman Mirna. Hotman bahkan membacakan pasal 183 KUHAP yang dianggap telah dilanggar oleh majelis hakim. Dalam kasus ini Hotman mengatakan keyakinan hakim mendahului dua alat bukti yang sah.

“Pasal 183 KUHAP jelas-jelas dilanggar oleh hakim. Tidak ada video yang membuktikan bahwa Jessica yang memasukkan sianida ke dalam kopi tersebut. Tidak ada video tersebut,” tegas Hotman Paris.

“Halo Bapaknya Mirna,” sambungnya.