Mimbarjurnalis.com- Batam, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Batam, Fajar Kusnaldi, bersama jajaran pegawai mengikuti pengarahan terkait pelaksanaan pengadaan Pra DIPA Tahun Anggaran 2025 melalui pertemuan virtual menggunakan Zoom.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur dan pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam pengarahan tersebut, disampaikan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam pengadaan Pra DIPA, termasuk persiapan pengadaan dan proses pemilihan penyedia yang dapat dilakukan sebelum persetujuan RKA-K/L oleh DPR, dengan ketentuan mendapatkan persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA) dan memastikan kontrak tidak bersifat mengikat sampai DIPA disahkan.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain, Pejabat Penandatangan Kontrak harus memastikan perjanjian hanya dilakukan setelah DIPA disahkan, serta proses pemilihan penyedia yang akan dilanjutkan dengan negosiasi apabila pagu anggaran tidak sesuai dengan penawaran harga.
Jika anggaran tidak tersedia dalam DIPA, maka proses pemilihan penyedia harus dibatalkan.
Pengarahan ini juga mengingatkan untuk segera mengajukan permohonan pengadaan Pra DIPA kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), mengikuti pedoman yang tercantum dalam SKB 3 Menteri dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 6 Tahun 2024 terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, serta menunjuk pejabat/pegawai sebagai pengawas pengadaan.
Sebagai bagian dari upaya pemenuhan nilai reformasi birokrasi, diharapkan Untuk dapat menyelesaikan penginputan e-Kontrak dan transaksi e-Purchasing tahun 2024 tepat waktu.
Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh proses pengadaan untuk tahun anggaran 2025 dapat berjalan sesuai dengan pedoman yang berlaku. (Maman)