5 (Lima) Perintah Harian Menteri Imigrasi Dan Permasyarakatan

Mimbarjurnalis.com- Tanjungpinang, Wujudkan Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia “Asta Cita” dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dengan “Panca Carana Laksya Pemasyarakatan”
1. Memahami reintegrasi sosial sebagai tujuan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas;

2. Melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan penuh tanggung jawab didasarkan pada keihklasan sebagai bentukpengabdian setinggi-tingginya untuk bangsa dan negara;

3. Menjunjung tinggi etika organisasi dan senantiasa berorientasi pada pelayanan publik yang prima untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat dengan memperkuat komitmen, loyalitas, dan integritas, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antar stakeholders baik internal maupun eksternal;

4. Memastikan penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan mulai dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan berjalan dengan baik dan senantiasa menunjukan peningkatan dari waktu ke waktu; dan

5. Mewujudkan diri dan Organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta pungutan liar.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Komjen Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.  (Maman)